
Ketika seseorang hendak melaksanakan shalat tentu ia harus suci dari segala hadast kecil atau besar. Namun terkadang kita seringkali lupa bahwa kita membawa benda yang diragukan kebersihannya dari najis misal uang.
Kita lupa menaruh uang didalam saku, sedangkan uang itu merupakan alat jual yang dipegang banyak orang dan bisa saja terkena najis. Lalu bagaimana hukum kita membawa uang ketika shalat?
Direktur Program Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ustadz Munawar Fuad mengatakan, yang menjadi tolak ukur haram atau halal berawal dari keyakinan masing-masing. Hal ini berlaku dalam hal membawa uang ketika melaksanakan shalat, yang mana hal tersebut belum diketahui apakah sudah terkena najis atau belum.
Beliau mengatakan, mengukur suci dan haram itu harus berdasarkan pada keyakinan, uang dianggap najis itu karena seperti apa? Membawa benda najis itu keyakinanya juga seperti apa, dan yang menjadikan uang disebut tidak suci itu bagaimana?
Ia pun menjelaskan bahwa uang yang sudah terlanjur dibawa shalat harus diyakini terlebih dahulu apakah terkena najis atau tidak. Akan tetapi jika memang ragu, lebih jangan dibawa shalat.
Jika uang tersebut diyakini najis maka hukum shalatnya makruh bahkan tidak sah. Apapun yang dibawa shalat dan diyakini najis maka harus dijauhkan terlebih dahulu karena syarat shalat harus suci dari semua hadas. [muslim.okezone.com]
0 komentar:
Posting Komentar