Minggu, 01 Maret 2020

Hukum Memasak Daging yang Masih Ada Darahnya


Ketika kita memasak daging biasanya darah dari daging tersebut tidak sepenuhnya bersih, lalu bagaimana hukumnya ketika kita mengolah daging namun darahnya masih tersisa?
Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dijelaskan bahwa darah yang keluar dari ewan yang boleh dimakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan termasuk najis dan tidak boleh dimakan, sebagaimana firman Allah SWT, dalam surat Al An’am ayat 145, “Katakanlah: Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”
Darah yang diharamkan adalah darah yang keluar dari binatang yang boleh dimakan dagingnya atau tidak, jika darah tersebut mengalir. Daging tersebut diharamkan meski dibekukan terlebih dahhulu sebelum digoreng atau dimakan.
Akan tetapi jika darah yang keluar itu hanya sedikit dan tidak sampai mengalir seperti darah yang tersisa pada daging, gajih atau tulang dari hewan yang boleh dimakan dagingnya itu termasuk najis yang diampuni (ma’fu ‘anhu). Atau boleh kita konsumsi.
Adapun dengan hukum memakan bakso yang ada daging sapinya memiliki dua hukum:
1. Jika daging yang digiling tidak dicampur dengan air maka halal dimakan dan itu dima’fu atau diperbolehkan.
2. Namun jika daging tersebut dicampur dengan air untuk mencuci atau barang lain maka daging yang digiling bercampur darah itu najis dan tidak boleh dimakan. Karena darah yang tersisa pada daging sudah tidak murni lagi.
Syekh Nawawi al-Jawi al-Bantany menjelaskan, “Dan adapun darah yang tersisa pada daging, tulang dan gajih dari hewan sembelihan maka itu najis yang dimaafkan. Demikian itu jika tidak bercampur dengan sesuatu, seperti jika kambing disembelih kemudian dipotong dagingnya dan tersisa bekas darah walaupun kuahnya berwarna dengan warna darah.” (Nihayat az-Zein : 40)

Daging yang masih ada sisa darahnya jika dimasak atau digiling harus dibersihkan terlebih dahulu hingga suci.Atau Jika ingin tergolong najis ma’fu (dimaafkan), maka daging tersebut tidak usah dicuci, langsung saja digiling dan dibuat pentolan bakso tanpa dicampur air. [khazanah.republika.co.id]

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Memasak Daging yang Masih Ada Darahnya

0 komentar:

Posting Komentar